Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Penerima TPP, 3. Ketentuan Pemberian TPP, 4. Komponen TPP, 5. Sistem Presensi Sidik Jari, 6. Perhitungan Persentase Kehadiran dan Ketentuan Lainnya, 7. Mekanisme Pembayaran, 8. Ketentuan Peralihan, 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat