Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Rawas Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Standar Bıaya Pemerıntah Kabupaten Musı Rawas Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 96 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Rawas Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Standar Bıaya Pemerıntah Kabupaten Musı Rawas Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2019
Tanggal Berlaku
12 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.07
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 934 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Rawas No. 49 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian di Kabupaten Musi rawas
    Peraturan Bupati Musi Rawas No 96 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Premi Asuransi Pertanian di Kabupaten Musi Rawas.
Mengubah :

  1. Peraturan Bupatı Musı Rawas Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Standar Bıaya Pemerıntah Kabupaten Musı Rawas Tahun Anggaran 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan