Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 49 Tahun 2021

Fasilitasi Asuransi Pertanian di Kabupaten Musi rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Fasilitas Asuransi Pertanian di Kabupaten Musi Rawas, fasilitas asuransi pertanian adalah kemudahan dalam meringankan kerugian melalui perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis dan fasilitas asuransi pertanian, pembinaan dan pelaporan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 49 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian di Kabupaten Musi rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
24 November 2021
Tanggal Berlaku
24 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.49
Subjek
ASURANSI - PERIKANAN DAN KELAUTAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Musi Rawas No 96 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Premi Asuransi Pertanian di Kabupaten Musi Rawas.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan