Dalam Peraturan ini diatur tentang Fasilitas Asuransi Pertanian di Kabupaten Musi Rawas, fasilitas asuransi pertanian adalah kemudahan dalam meringankan kerugian melalui perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis dan fasilitas asuransi pertanian, pembinaan dan pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat