Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Peraturan Bupati ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 106 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 106), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 106 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 12), diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
21 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2018
Tanggal Berlaku
21 Februari 2018
Sumber
BD No. 13/ 2018
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pati Nomor 106 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan