Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2019

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD Kota Bengkulu Tahun 2020 digunakan sebagai: a. acuan dan pedoman bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dalam merencanakan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah; b. menjadi acuan masyarakat dalam ikut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan; c. sebagai pedoman Pemerintah Kota Bengkulu dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
15 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2019
Tanggal Berlaku
15 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 30
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bengkulu No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020
  2. PERWALI Kota Bengkulu No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan