Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 27 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 diubah Ketentuan Pasal 3 diubah Ketentuan Pasal 4 diubah Sistematika Perubahan RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I : Pendahuluan b. Bab II : Evaluasi Hasil RKPD Sampai Dengan Triwulan II c. Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah d. Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah e. Bab V : Rencana Kerja dan Pendanaan f. Bab VI : Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
15 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2019
Tanggal Berlaku
15 Juli 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 27
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 50 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan