Ketentuan Pasal 2 diubah Ketentuan Pasal 3 diubah Ketentuan Pasal 4 diubah Sistematika Perubahan RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I : Pendahuluan b. Bab II : Evaluasi Hasil RKPD Sampai Dengan Triwulan II c. Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah d. Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah e. Bab V : Rencana Kerja dan Pendanaan f. Bab VI : Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat