Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2018

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang pedoman dan rencana strategis yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan pada tahun 2019. RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka mencapai tujuan pembangunan jangka menengah dan panjang. Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi: Kebijakan pembangunan, Program prioritas, Target pembangunan, Anggaran, Koordinasi antar lembaga, Pengawasan dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
21 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2018
Tanggal Berlaku
21 Juni 2018
Sumber
BD 2018/NO. 50
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan