Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 23 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur Pedoman Pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat /penduduk miskin dan tidak mampu yang masuk basis data terpadu kemiskinan di Daerah, Tenaga Harian Lepas yang mengabdi di pemerintah Daerah, masyarakat miskin dan tidak mampu Penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Daerah, masyarakat miskin dan tidak mampu Penghuni Panti Sosial, Pengemis, Gelandanganan orang terlantar di Wilayah Daerah yang memenuhi ketentuan , belum dijamin dan/ atau tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Hal yang diatur :KETENTUAN UMUM, KEBIJAKAN OPERASIONAL, ORGANISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT, KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT, PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT, PENDANAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT, PELAPORAN, PENANGANAN KELUHAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2017
Sumber
BD No.23/2017
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 1.C Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Tegal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan