Mengatur Pedoman Pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat /penduduk miskin dan tidak mampu yang masuk basis data terpadu kemiskinan di Daerah, Tenaga Harian Lepas yang mengabdi di pemerintah Daerah, masyarakat miskin dan tidak mampu Penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Daerah, masyarakat miskin dan tidak mampu Penghuni Panti Sosial, Pengemis, Gelandanganan orang terlantar di Wilayah Daerah yang memenuhi ketentuan , belum dijamin dan/ atau tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Hal yang diatur :KETENTUAN UMUM, KEBIJAKAN OPERASIONAL, ORGANISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT, KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT, PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT, PENDANAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT, PELAPORAN, PENANGANAN KELUHAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat