Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Perangkat Daerah Penyelenggara Bangunan Gedung, 3. Ketentuan Penyelenggaraan IMB, 4. Ketentuan Penyelenggaraan TABG, 5. Ketentuan Penyelenggaraan SLF, 6. Ketentuan Penyelenggaraan Pengkaji Teknis, 7. Ketentuan Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung, 8. Penilik Bangunan, 9. Ketentuan Penyelenggaraan Pembongkaran Bangunan Gedung, 10. Ketentuan Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung, 11. Ketentuan Layanan Online Penyelenggaraan Bangunan Gedung, 12. Ketentuan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, 13. Ketentuan Peralihan, 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat