Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019, Yang Terdiri Atas: 1.Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Desa; 3. Jumlah Desa Dan Penetapan Rincian Dana Desa; 4. Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa; 5. Prioritas Penggunaan Dana Desa; 6. Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; 7. Pemantauan Dan Evaluasi; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
20 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019
Tanggal Berlaku
20 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan