Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019, Yang Terdiri Atas: 1.Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Desa; 3. Jumlah Desa Dan Penetapan Rincian Dana Desa; 4. Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa; 5. Prioritas Penggunaan Dana Desa; 6. Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; 7. Pemantauan Dan Evaluasi; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat