desa - dana desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari diatur dengan Peraturan Bupati
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 43 Tahun 2014, Perda Prop. Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, 0. Perda Kab. Padang Pariaman No. 5 Tahun 2009, Perda Kab. Padang Pariaman No.13 Tahun 2010, Perda Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2013, Perda Kab. Padang Pariaman No. 12 Tahun 2018
- Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Rincian ADN
3. Penyaluran ADN
4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- 6 Hlm
|