Peraturan ini memuat maksud dan tujuan pemberian ADD, bagi hasil pajak dan retribusi daerah; sumber pendanaan; penetapan rincian alokasi dana desa; DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; penyaluran dana; penghasilan tetap, penerimaan lain yang sah kepala desa dan perangkat desa, badan perwakilan desa dan lembaga desa lainnya; pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat