Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2018

Tata Cara Pengalokasıan Dan Penyaluran Dana Desa, DBH Pajak Daerah dan Retrıbusı Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat maksud dan tujuan pemberian ADD, bagi hasil pajak dan retribusi daerah; sumber pendanaan; penetapan rincian alokasi dana desa; DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; penyaluran dana; penghasilan tetap, penerimaan lain yang sah kepala desa dan perangkat desa, badan perwakilan desa dan lembaga desa lainnya; pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasıan Dan Penyaluran Dana Desa, DBH Pajak Daerah dan Retrıbusı Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
29 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2018
Tanggal Berlaku
29 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Empat Lawang No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasıan Dan Penyaluran Alokası Dana Desa, Dana Bagı Hasıl Pajak Daerah Dan Retrıbusı Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
  2. PERBUP Kab. Empat Lawang No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasıan Dan Penyaluran Alokası Dana Desa, Dana Bagı Hasıl Pajak Daerah Dan Retrıbusı Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan