dana desa - alokasi - tata cara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasıan Dan Penyaluran Alokası Dana Desa, Dana Bagı Hasıl Pajak Daerah Dan Retrıbusı Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan Tata Cara Pengalokasian
dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Bagi hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
perlu merubah Peraturan Bupati
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 2
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 3
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1
Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun
2018
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018 yaitu Pada Pasal 5
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
- 5 hlm
|