petunjuk pelaksanaan peraturan daearh Kabupaten Bombana Nomor 4 Taun 2017 ini berisikan tentang penertiban ternak dengan sistematika sebagai berikut : 1. ketentuan umum 2 maksud dan tujuan 3. ruang lingkup 4. penertiban identitas ternak 5. penertiban kawasan dengan ternak 6. prosedur penertiban ternak 7. biaya penangkapan dan uang tebusan 8. penanganan hasil penertiban 9. pengawasan 10. ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat