Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, maksud dan tujuan pembentukan Perbup, ruang lingkup Perbup, tata cara dan persyaratan perjanjian kerjasama pemberian bantuan hukum, persyaratan pemberi bantuan hukum, verifikasi pemberi bantuan hukum, perjanjian kerjasama, pelaksanaan bantuan hukum, anggaran bantuan hukum, pelaporan pelaksanaan anggaran, pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat