Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Persalinan Desa dan Pos Kesehatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Persalinan Desa dan Pos Kesehatan Desa Termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kadaluarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Persalinan Desa dan Pos Kesehatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2009
Sumber
LD.2009/No.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan