Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2011

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran Di Lingkungan Departemen Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran Di Lingkungan Departemen Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2011
Sumber
BN Tahun 2011, jdih.dephub. go.id : 3 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan
Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran Di Lingkungan Departemen Perhubungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan