Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2014

Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2014
Tanggal Berlaku
17 Desember 2014
Sumber
BN.2014/No.1916, jdih.dephub.go.id : 14 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1929 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara
    Mencabut ketentuan mengenai pengelola anggaran dalam peraturan dimaksud.
Mengubah :
  1. Permenhub No. 87 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran Di Lingkungan Departemen Perhubungan
  2. Permenhub No. 81 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan