Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan khusus pelaksanaan pemilihan kepada desa di Kabupaten Pohuwato Tahun 2018 termasuk di dalamnya mengatur tentang sumber dana dan besaran bantuan keuangan khusus, mekanisme pelaksanaan, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, mekanisme peengajuan pencairan dana, penatausahaan dan pertanggungjawban, pembinaan dan evaluasi, serta tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat