Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Dana Pengembangan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan dana pengembangan kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan DPK, pemanfaatan DPK, pengelola, mekanisme penatausahaan, penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban DPK, pembinaan dan pengawasan, sanksi dan penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Pengembangan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
15 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2019
Tanggal Berlaku
15 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.2
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 873 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Pengembangan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan