PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN KAPUAS HULU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12, TBD No.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 30 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20116, telah mengatur bahwa terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah Kabupaten/Kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah
kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2016, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 63 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; pembentukan; kedudukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; kordinator pendidikan; kepegawaian; tata kerja; pembiayaan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan ini terdiri dari 10 Hlm dan 20 Hlm lampiran.
|