Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 164 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 164 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
164
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2015
Sumber
BN.2015/No.1595, jdih.dephub.go.id : 28 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan