2017
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 57, BN.2017/No.1093, jdih.dephub.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
|