Peraturan ini mengenai ketentuan pakaian dinas yang harus dikenakan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup jenis pakaian dinas; tata cara berpakaian; aksesoris dan identitas; sanki. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan citra profesional, disiplin, dan keseragaman di kalangan pegawai negeri sipil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat