Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2017

Pakaian Dinas Pegawai Negeri SIpil di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Malinau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai ketentuan pakaian dinas yang harus dikenakan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup jenis pakaian dinas; tata cara berpakaian; aksesoris dan identitas; sanki. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan citra profesional, disiplin, dan keseragaman di kalangan pegawai negeri sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri SIpil di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD 2017/NO.4
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Malinau No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan