Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 11) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 3 dan angka 4 diubah, angka 33, angka 34, angka 49, angka 50, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 68, angka 69, angka 70, angka 71, angka 72, angka 73, angka 89 dan angka 125 Pasal 1 dihapus, 2. Ketentuan huruf c dan huruf l Pasal 2 dihapus, 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, 4. Ketentuan Pasal 8 dihapus, 5. Ketentuan Pasal 9 dihapus. 6. Ketentuan Bagian Ketiga pada BAB II dihapus. 7. Ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dihapus. 8. Ketentuan Bagian Kedua Belas pada Bab II Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dihapus. 9. Ketentuan Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dihapus. 10. Ketentuan Pasal 75 diubah, 11. Ketentuan Pasal 76 diubah, 12. Ketentuan Pasal 77 diubah, 13. Ketentuan Pasal 101 dihapus. 14. Ketentuan Lampiran III dihapus. 15. Ketentuan Lampiran I Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 16. Ketentuan Lampiran II Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat