Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 55 Tahun 2018

Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pemilihan penyedia barang/jasa, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip-prinsip pengadaan, norma kode etik, majelis pertimbangan kode etik,, prosedur penegakan kode etik, sanksi pelanggarankode etik, dan pembiayaan pelaksanaan kegiatan Majelis Pertimbangan Kode Etik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 55 Tahun 2018 tentang Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/NO.55
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan