Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pemilihan penyedia barang/jasa, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip-prinsip pengadaan, norma kode etik, majelis pertimbangan kode etik,, prosedur penegakan kode etik, sanksi pelanggarankode etik, dan pembiayaan pelaksanaan kegiatan Majelis Pertimbangan Kode Etik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat