Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2018

Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 April 2018
Tanggal Pengundangan
20 April 2018
Tanggal Berlaku
20 April 2018
Sumber
BN.2018/NO.542, jdih.dephub. go.id : 5 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 877 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 22 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 126 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 32 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri perhubungan Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan