Mengatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penghubung. Peraturan ini bertujuan untuk mengelola sumber daya manusia di Badan Penghubung dengan baik melalui pembagian tugas yang jelas dan distribusi beban kerja yang tepat, sehingga Badan Penghubung dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam mewakili kepentingan Provinsi Kalimantan Utara di tingkat pusat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat