Mengatur berbagai hal terkait tata cara, prosedur, dan pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain: Objek Pajak, Subjek Pajak, Tarif Pajak, Mekanisme Pemungutan, Prosedur Administratif, Pengawasan dan Penegakan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat