klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajakk bumi dan bagunan perdesaan dan perkotaan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43.A, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 43 A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Bupati Seluma Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- a. sehubungan dengan telah selesainya penilaian ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka Nilai Jual Objek Pajak hasil penilaian ulang tersebut dijadikan sebagai Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan;
b. berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran , Klasifiaksi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak diatur dengan Peraturan Bupati;
c. besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Klasifiaksi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak mengalimi perubahan maka perlu merubah Peraturan Bupati Seluma Nomor 10 Tahun 2014 tentang Klasifiaksi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Seluma;
- 1. UU No. 3 Tahun 2003
2.UU No. 23 Tahun 2014
3.UU No. 33 Tahun 2004
4.UU No. 28 Tahun 2009
5.PERDA No. 4 Tahun 2013
- 1. Daerah adalah Kabupaten Seluma
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Seluma
3.Bupati adalah Bupati Seluma
4.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma
5.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- 6
|