Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 43.A Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Bupati Seluma Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Daerah adalah Kabupaten Seluma 2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Seluma 3.Bupati adalah Bupati Seluma 4.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma 5.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 43.A Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Bupati Seluma Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
43.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017
Tanggal Berlaku
03 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 43 A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 814 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan