Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2018

Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN DAN EVALUASI; BAB III PENYALURAN, PELAPORAN DAN SANKSI; BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
27 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2018
Tanggal Berlaku
27 Maret 2018
Sumber
BD.2018/5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 55 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018
    mengubah Ketentuan pada Pasal 2 dan mengubah lampiran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan