Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2018

TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset, pengangkatan dalam jabatan pada UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dan UPT Pengembangan Produksi Industri Pangan dan Kerajinan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2018 tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.640
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 979 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 40 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan