Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 485
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi pengelolaan risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu dilakukan penyesuaian terhadap pembentukan Komite Pengelolaan Risiko sehingga Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 76 Tahun 2021 dengan menetapkan PERWALI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 438
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan
pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Hiburan perlu dilakukan
penyesuaian guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atau Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Hiburan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hiburan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksana Pajak Hiburan tidak sesuai maka
perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hiburan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No. 8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hiburan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor
63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hiburan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana
Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 63 dan
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 60)
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 455
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan untuk melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026, yang antara terdiri dari gambaran keuangan daerah; permasalahan dan isu strategis; tujuan dan sasaean pembangunan daera; strategi arah kebijakan dan program prioritas; kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah; serta kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
6 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2023
Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut :
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 34
Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat - uraian tugas pokok
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 452
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi dilingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penyesuaian Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi di
lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24A
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan
Masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan
Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 34
Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 69 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 - petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 454
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.15 Tahun 2019; PP No.9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2000; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.15 Tahun 2023; Kepres No.168 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.68 Tahun 2001; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungpinang No.8 Tahun 2022; Perwali Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Kota Tanjungpinang No. xx Tahun 2023; Perwali Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2022 Nomor 397), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 41) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
dinas tenaga kerja, koperasi dan usaha mikro - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 469
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah yang
proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat
meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu
dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata
Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintah
Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan
Usaha Mikro.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan
Usaha Mikro, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 41) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 15 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun
2016 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor
30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tanjungpinang
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2020 Nomor 30) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organiasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 449
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan
efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan
kepada publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di
lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun
2016 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor
30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tanjungpinang
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2020 Nomor 30) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 51)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 450
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi dilingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penyesuaian Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24A
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian tugas pokok, fungsi organisasi
dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali
Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan
Pajak dan Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendgari No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan
Pajak dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 51)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 489
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bagi Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 99 ayat (1) huruf b dan huruf f Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 std terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2020, dan dalam rangka memberikan stimulus untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran PBB-P2 dapat diberikan insentif berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Th. 1983 std terakhir dengan UU No. 7 Th. 2021; UU No. 5 Th. 2001; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; UU No. 30 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 35 Th. 2023; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Perda Kota Tanjungpinang No. 2 Th. 2011; Perwali Kota No. 8 Th. 2023
PERWALI ini mengatur mengenai pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2; tata cara pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2; pelaporan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2; dan jangka waktu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
6 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat