pajak hiburan - tata cara pemungutan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 438
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan
pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Hiburan perlu dilakukan
penyesuaian guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atau Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Hiburan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hiburan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksana Pajak Hiburan tidak sesuai maka
perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hiburan.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No. 8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hiburan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
- Peraturan Wali Kota Nomor
63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hiburan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana
Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 63 dan
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 60)
- 37 hlm
|