Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 489
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bagi Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 99 ayat (1) huruf b dan huruf f Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 std terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2020, dan dalam rangka memberikan stimulus untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran PBB-P2 dapat diberikan insentif berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan PERWALI
- Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Th. 1983 std terakhir dengan UU No. 7 Th. 2021; UU No. 5 Th. 2001; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; UU No. 30 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 35 Th. 2023; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Perda Kota Tanjungpinang No. 2 Th. 2011; Perwali Kota No. 8 Th. 2023
- PERWALI ini mengatur mengenai pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2; tata cara pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2; pelaporan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2; dan jangka waktu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
- 6 hal.
|