Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif dan Klasifikasi Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kediri , Tarif Air Minum ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usul Direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas dan Klasifikasi Tarif menurut kelompok pelanggan ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usulan Direksi dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat ;
b. bahwa berdasarkan Nota Dinas dari Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Kediri Nomor 435/DP/PDAM/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 perihal usulan penyesuaian tarif dasar baru PDAM Kabupaten Kediri Tahun 2015 dan Berita Acara Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Kenaikan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 690 /01/418.123/2015 tanggal 27 oktober 2015 , perlu mengatur tarif dan klasifikasi tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kediri ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif dan Klasifikasi Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kediri ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32 , Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4377);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman teknis dan Tata Cara Pengaturan tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum ;
4. Keputusan menteri Dalam negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian kinerja perusahaan Daerah Air Minum ;
5. Keputusan menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum ;
6. Peraturan Bupati kediri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kediri ( Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 20);
peraturan ini mengenai tarif dan klasifikasi tarif air minum perusahaan daerah air minum kabupaten kediri . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; golongan pelanggan ; ketentuan tarif ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Pada saat
Peraturan
Bupati ini berlaku, maka
Peraturan Buapati
Kediri
Nomor 15 Tahun 2007
tentang Tarif dan Klasifikasi Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kediri
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 7) serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi tanggal 22 September 2016 Nomor 061/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Serita Acara tanggal 26 September 2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi;
3. Uraian Tugas dan Fungsi;
4. Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Tata Kerja;
6. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 74 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kediri dan sesuai Nota Dinas Kepala BPM-P2TSP Kabupaten Kediri tanggal 17 November 2016 Nomor
570/3349/418.71/2016 tentang Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri serta Serita Acara Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri Tahun 2017-2025 tanggal 20 Desember 2016 Nomor
570/3303/418.71/2016, perlu disusun dan ditetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal dalam bentuk rencana umum dan strategis yang dijadikan dasar pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri Tahun 2017-2025;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
(Lembaran Negara Republik
Perundang-undangan
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 33);
9. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-
2025;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
133);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kediri
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
118);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
146);
RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal yang berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DinasPengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016
Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 147) serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala
,
Bagian Organisasi tanggal 22 September 2016 Nomor
061/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Berita Acara tanggal 26 September
2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494.);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembukaan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
DP2KBP3A merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana serta urusan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
DP2KBP3A dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
DP2KBP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Perempuan dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 147� serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala
Bagian Organisasi tanggal 22 September 2016 Nomor
061/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Berita Acara tanggal 26 September
2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147);
Bapenda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang keuangan.
Bapenda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bapenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan.
Bapenda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis keuangan Pendapatan Asli Daerah;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran keuangan Pendapatan Asli Daerah;
c. pelaksanaan keuangan Pendapatan Asli Daerah;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan keuangan Pendapatan Daerah;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan keuangan Pendapatan Daerah;
f. pembinaan penyelenggaraan keuangan Pendapatan Asli Daerah;
g. pembinaan UPTB;
h. pelaksanaan administrasi keuangan Pendapatan Daerah;
i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
J. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 76 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Kode Wilayah Kearsipan di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri, maka berdampak pada perubahan nomenklatur dan titelatur serta kode wilayah kearsipan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan surat menyurat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri perlu diatur dan ditata kembali kode wilayah kearsipan;
c. bahwa sesuai Nola Dinas Pit. Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kediri Nomor 045/518/418.72/2016 tanggal 14 Desember 2016 perihal Perubahan Kode Wilayah Kearsipan dan Serita Acara Nomor 900/529/418. 72/2016 tanggal 27 Desember 2016 perihal Pembahasan Kode Wilayah Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2016, maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Kode Wilayah Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Alas Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Kode Wilayah Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri ;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
12. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Arsip Statis;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
15. Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Kode Wilayah Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Kode Wilayah Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kediri No 54 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa
dengan adanya
perubahan
masuknya
sebagian
wilayah Kabupaten Kediri
ke
dalam lingkup
wilayah hukum Polres
Kota Kediri
serta sesuai Nota Dinas
Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten
Kediri
Nomor
5511731418.4512016
tanggal 26
Januari
2016
perihal
Retribusi Parkir
Berlangganan
di
5 Kecamatan
dan Berita Acara
Nomor 5511701418.4512016
tanggal
2 Februari 2016,
perlu
mengatur
tentang
perubahan petunjuk
pelaksanaan
Peraturan
Daerah Kabupaten
Kediri
Nomor
6 Tahun 2015
tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah
Kabupaten
Kediri
Nomor 25
tahun
2011
tentang
retribusi
Parkir
di
Tepi
Jalan
Umum;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a,
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati
tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati
Kediri
Nomor 54
Tahun 2015
tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan
Daerah
Kabupaten Kediri
Nomor 6 Tahun
2015
tentang Perubahan Atas
Peraturan
Daerah
Kabupaten Kediri
Nomor 25 Tahun
20ll
tentang
Retribusi Parkir
di
Tepi
Jalan
Umum;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang
Jalan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang
Pajak Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3530); 4. Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993
tentang Fasilitas
Parkir
Untuk Umum; 5. Peraturan
Daerah Nomor 25 Tahun 20ll tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum
(Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 201 1 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 136)
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 136);
peraturan ini mengenai retribusi parkir di tepi jalan umum . peraturan ini meliputi perubahan Ketentuan Pasal
6 ayat (l) ; Ketentuan
Pasal 7
ayat
(l) ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016
Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 14 7) serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala
Bagian Or.ganisasi tanggal 22 September 2016 Nomor
061/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Berita Acara tanggal 26 September
2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri;
1. UU No 28 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang No 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat clan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l-65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perabentukan Peraturan Perundang-undangan {Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2-015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 201-6 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 7);
Disparbud merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Pariwisata dan urusan pemerintahan daerah dibidang Kebudayaan.
Disparbud dipirnpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati rnelalui Sekretaris Daerah.
Disparbud sebagaimana dirna:ksud pada ayat 11) mempunyai tugas rnernbantu Bupati rnelaksanakan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah dibidang Pariwisata dan Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan Pendapatan, Beban, dan Aset yang Bersumber dari Penerimaan Hibah Uang/Barang yang diterima Langsung oleh SatuanKkerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bendahara Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi don akuntabilitas pelaporan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) alas pendapatan, beban, Kos don Asel tetap yang bersumber dari Penerimaan hibah uang I barang yang diterima langsung oleh SKPD, mendasar pada rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Timur alas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK alas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2015 Nomor 44.B.LHP/XVIII.SBY /05/2016 tang gal 27 Mei 2016, Noto Dinos Pit. Kepala Badon Pengelolaan Keuangan don Asel Daerah Kabupaten Kediri tanggal 15 Juli
2016 Nomor 900/2789/418.73/2016 perihal Penyusunan Sistem don Prosedur pelaporan pada BUD alas Pendapatan, beban, kas don aset tetap yang bersumber dari hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang yang diterima langsung oleh SKPD, serta Berita Acara tanggal 20 Juli 2016 Nomor 900/2847/418.73/2016 tentang Penyusunan tata cara pelaporan pada BUD alas pendapatan, beban, kas don aset tetap yang bersumber dari hibah baik dalam bentuk uang maupun barang yang diterima langsung oleh SKPD, perlu menyusun Peraturan Bupati Kediri tentang Tata cara Pelaporan Pendapatan, Beban don Asel yang bersumber dari Penerimaan Hibah uang I barang yang diterima langsung oleh Saluan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaporan Pendapatan. Beban, don Aset yang bersumber dari Penerimaan Hibah Uang/Barang yang diterima langsung oleh Saluan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Norn or 71 Tahun 201 O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn or 5165);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pihak-Pihak yang terkait;
5. Tata Cara Pelaporan;
6. Tanggung Jawab dan Sanksi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Kediri No 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada
Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
b. bahwa nilai penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah sudah tidak memenuhi persyaratan dan harus dilakukan penambahan jumlah investasi permanen untuk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaan Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2007
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 125);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 125) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 12 diubah;
3. Ketentuan Pasal 14 diubah;
4. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A;
5. Ketentuan Pasal 39 diubah;
6. Ketentuan Pasal 40 diubah;
7. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41, disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 40A dan Pasal 40B;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat