Disparbud merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Pariwisata dan urusan pemerintahan daerah dibidang Kebudayaan. Disparbud dipirnpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati rnelalui Sekretaris Daerah. Disparbud sebagaimana dirna:ksud pada ayat 11) mempunyai tugas rnernbantu Bupati rnelaksanakan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah dibidang Pariwisata dan Kebudayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat