INVESTASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD No 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri Tahun 2017-2025
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kediri dan sesuai Nota Dinas Kepala BPM-P2TSP Kabupaten Kediri tanggal 17 November 2016 Nomor
570/3349/418.71/2016 tentang Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri serta Serita Acara Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri Tahun 2017-2025 tanggal 20 Desember 2016 Nomor
570/3303/418.71/2016, perlu disusun dan ditetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal dalam bentuk rencana umum dan strategis yang dijadikan dasar pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri Tahun 2017-2025;
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
(Lembaran Negara Republik
Perundang-undangan
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 33);
9. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-
2025;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
133);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kediri
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
118);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
146);
- RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal yang berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
- 42 Halaman
|