a. bahwa pengairan merupakan modal utama dalam upaya peningkatan kemampuan produksi pertanian yang diupayakan melalui kesinambungan ketersediaan air dan penggunaan air secara efektif dan efisien baik yang dikelola oleh masyarakat/lembaga pengguna air maupun oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, Pemerintah Daerah perlu mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Republik Indonesia Tahun Nasional (Lembaran Negara 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Togas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan Alih Fungsi Lahan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman mengenai Komisi Irigasi;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A / GP3A / IP3A;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 /PRT/M/2011 tentang Pedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/Seri D);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 54);
Penyelenggaraan Sistem Irigasi dimaksudkan untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi.
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
69 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi
Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah serta Nota Dinas dari Inspektur Kabupaten Kediri
Nomor 800/6221418.6612016 tanggal 5 April 2016 perihal Draft
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun
2016 dan Berita Acara Nomor 180/730/418.66/2016 tanggal
21 April 2016 tentang Pembahasan Draf Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2016, perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kediri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah'
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 26 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat; 5. Peraturan Bupati Kediri Nomor 26 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian lntern Pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas lmplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi
pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2019 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS EKONOMI PERDAGANGAN /CENTRAL BUSSINES DISTRICT (cbd) SIMPANG LIMA GUMUL (slg) KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang khususnya
Pasal 34 ayat (1) huruf a dan sesuai dengan Telaah Staf dari Plt.
Kepala Bappeda Kabupaten Kediri tanggal 16 September 2019
Nomor 050/6882/418.54/2019 perihal Peraturan Bupati
tentang Penetapan Kawasan Strategis Ekonomi Perdagangan /
Central Bussines District (CBD) Simpang Lima Gumul (SLG)
serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Review Penetapan
Kawasan Strategis Ekonomi Perdagangan / Bisnis Central
Bussines District (CBD) Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri
Tahun 2019 tanggal 23 September 2019 Nomor
400/2670/418.54/2019, perlu ditetapkan Kawasan Strategis
Ekonomi Perdagangan di Kabupaten Kediri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Kawasan Strategis Ekonomi Perdagangan/Central
Bussines District (CBD) Simpang Lima Gumul;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011
Materi Pokok: mengatur mengenai Penetapan Kawasan Strategis Ekonomi Perdagangan/Central
Bussines District (CBD) Simpang Lima Gumul; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; strategi penataan kawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Retentuan Pasaf I8' dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kediri dan sesuai Nota Dinas Plt. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Nomor 570/1607/418.71/2016 tanggal 9 Juni 2016 perihal Laporan Rencana Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Kediri Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal serta Berita Acara Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Nomor 570/2248/418.71/2016 tanggal 16 Agustus 2016, perlu mengatur tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 132);
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran;
3. Ruang Lingkup;
4. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal;
5. Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
6. Tata Cara Pemantauan;
7. Tata Cara Pembinaan;
8. Tata Cara Pengawasan;
9. Berita Acara Pengawasan;
10. Tata Cara Pembatalan Perizinan Penanaman Modal;
11. Tata Cara Pencabutan Perizinan Penanaman Modal;
12. Biaya;
13. Sanksi;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
68 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 don sesuai Noto Dinos dari Kepala Badon Pengeloaan
Keuangan don Asel Daerah Nomor 900/l 284/418.73/2014 tanggal 22 April 2015 perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atos Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2015 don Berita Acara Nomor 903/1351/418.73/2015 tanggal 28 April 2015 tentang Rapat Pembahasan Perubahan Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu merubah Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atos Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih don Bebas dari Korupsi, Kolusi don Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 500, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang don Jaso sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015:
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 t:
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
12. Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2014 Nomor 32);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2014 Nomor 32 ) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran BAB II huruf B angka 4 huruf g angka 2) diubah:
2. Ketentuan Lampiran BAB IV huruf B angka 2 huruf h diubah:
3. Ketentuan Lampiran BAB VI huruf A angka 2 huruf b angka 2) huruf a) diubah:
4. Ketentuan Lampiran BAB VI huruf B angka 2 huruf b angka 2) diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 18 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ternak Pemerintah Program Penyebaran dan Pengembangan Ternak di Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengembangkan usaha peternakan di Kabupaten Kediri, perlu diberikan pinjaman modal untuk pembelian ternak bagi kelompok tani ternak;
b. bahwa dana pinjaman modal untuk pembelian ternak bagi kelompok petani temak akan digulirkan lagi pada tahun berikutnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a den huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ternak Pemerintah Program Penyebaran dan Pengembangan Temak di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah -daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Petemakan dan kesehatan Hewan ( Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
4. Undang-Undang Norn 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara k, ,blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654 );
8. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negarn Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota;
13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 ) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah:
18. Keputusan Direktur Jenderal Nomor 50 /HK.050/Kpts/1293 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Temak;
19. Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyebaran temak Pemerintah Propinsi Jawa Timur:
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Seri b Nomor 3);
Pemberian pinjaman modal untuk Program Penyebaran dan Pengembangan
Temak Pemerintah pada kelompok petani temak dimaksudkan untuk :
a. Meningkatkan usaha petemakan di Kabupaten Kediri dengan tujuan menambah jumlah populasi dan produksi hasil ternak;
b. Memberikan kesempatan berusaha kepada peternak.
Pinjaman modal sebagaimana dimaksud bertujuan untuk :
a. Meningkatkan produktifitas, pendapatan dan kesejahteraan peternak (mengentas kemiskinan);
b. Meningkatan Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pasokan LPG tabung 3 Kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro sesuai Surat Menteri Dalam Negeri tanggal S Januari 2015 Nomor 541/07/SJ perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertnggi LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa sesuai Nota Dinas Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri tanggal 24 Maret 2015 Nomor 431/4170/418.22/2015 Perihal Rencana Rapat Koordinasi Tindaklanjut Terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg Tahun 2015 dan Berita Acara Rapat Koordinasi Tindaklanjut Terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg Tahun 2015 Nomor
542/710/418.22/2015 tanggal 1 April 2015 perlu membentuk Peraturan Bupati:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5654) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah:
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Jawa Timur.
Dengan Peraturan ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Kediri yang berada di dalam radius 60 Km dari Depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian LPG sebesar Rp 16.000,00 (enam belas ribu rupiah).
Harga Jual LPG Tabung 3 Kg ex agen diluar radius 60 Km dari SPBE/SPPBE/Filling Station yang ditunjuk Pertamina adalah harga jual ex agen ditambah dengan biaya angkutan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Supati Kediri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Tabung LPG 3 Kg di Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
201'l Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
86) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149) dan sesuai Nota Dinas Plt. Kepala
Badan Pendapatan Daerah lGbupaten Kediri tanggal 15 Agustus
2017 Nornor 180161761418.5212017 perihal Penyusunan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Daerah serta Berita Acara tanggal 23 Agustus 2017 Nomor
050/631 1/41 8.52n017 tentang Pembahasan Penyusunan I (delapan)
Rancangan Peraturan Bupati perihal Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Daerah, perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Reklame.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4287); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5049); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4578); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 2,14, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5950); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 201 1 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 20'16 tentang
Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten Kediri
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147); 7. Peraturan Bupati Kediri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 63).
(1) Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri pada Bapenda untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NP\ /PD);
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak mendafiarkan diri, Bapenda secara jabatan menerbitkan nomor
pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau
dimiliki.
(3) Wajib pajak yang mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan; (4) Formulir pendaftaran diisi dengan jelas, benar dan lengkap, selanjutnya dikembalikan kepada
petugas pajak;
(5) Petugas pajak mencatat formulir pendaftaran yang dikembalikan oleh
wajib pajak dalam daftar induk Wajib Pajak yang digunakan sebagai
dasar penerbitan NPWPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas pelayanan pasar maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu merubah Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 18, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 98) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Judul BAB II diubah;
3. Ketentuan Pasal 2 diubah ;
4. Ketentuan Pasal 3 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 12 diubah;
7. Ketentuan Pasal 13 diubah;
8. Ketentuan Pasal 15 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat