Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 29 Tahun 2015

Perubahan atas Perbub Kediri No 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2014 Nomor 32 ) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran BAB II huruf B angka 4 huruf g angka 2) diubah: 2. Ketentuan Lampiran BAB IV huruf B angka 2 huruf h diubah: 3. Ketentuan Lampiran BAB VI huruf A angka 2 huruf b angka 2) huruf a) diubah: 4. Ketentuan Lampiran BAB VI huruf B angka 2 huruf b angka 2) diubah:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
02 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2015
Tanggal Berlaku
02 Juli 2015
Sumber
BD No 29
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan