Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya item standar satuan harga barang/jasa yang belum terakomodir dalam ketentuan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021 dan adanya perubahan harga satuan barang, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021.
71 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka evaluasi dan penataan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 26 Tahun 2018
pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperanserta dalam proses pembangunan;
b. bahwa agar Pengarusutamaan Gender dapat terwujud di Kota Padang Panjang secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah di Kota Padang Panjang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011, Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengarusutamaan gender yang meliputi penetapan panduan teknis pelaksanaan pengarusutamaan gender;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf bdan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
1. Undang-Undang nomor 8 tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004
4. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
6. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 07 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan dan Pelaksanaan
Bab III Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab IV Peran Serta Masyarakat
Bab V Pembinaan
Bab VI Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 26 Tahun 2022
PERWALI Kota Padang Panjang No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERWALI Kota Padang Panjang No. 21 Tahun 2022 tentang Peraturan Walikota (Perwali) Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, Dan Dana Efisiensi dan usulan pergeseran anggaran dari Sekretariat Daerah Kota Padang, perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2021,Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN ISI Pasal I Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
32 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 26 Tahun 2017
pedoman pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa organisasi Partai Politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesejahteraan dan kebersamaan;
b. bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi Partai Politik perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017, maka perlu diatur mengenai Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Bantuan Keuangan
Bab III Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Bab IV Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab V Sanksi
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2017
petunjuk teknis pelaksanaan program subsidi beras sejahtera
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BERAS SEJAHTERA KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Program Penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) dapat terlaksana secara efektif dan efisien dalam rangka memberikan bantuan kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sesuai dengan prinsip pengelolaan program Subsidi Beras Sejahtera yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Administrasi dan Tepat Kualitas, maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera Kota Padang Panjang Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
10. Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998
11. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2009
12. Keputusan Bersana Manteri Dalam Negeri dengan Direktur utama Perusahaan Umum Bulog Nomor 25 Tahun 2003 dan PKK-12/07/2003
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
14. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 61 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tim Koordinasi Rastra Kota
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Pemantauan dan Evaluasi
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Pelayanan dan Pengaduan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2021
PERWALI Kota Padang Panjang No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Diktum Ketujuh belas Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019, dan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 113 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 17/PMK.07/2021; Perda Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020; Perwako Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020; Perwako Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 29 Tahun 2021. Peraturan ini memuat II Pasal dan VI Lampiran. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2021, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
122 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
ABSTRAK:
bahwa untuk dalam rangka evaluasi dan penataan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan dan Pertanian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 26/PERMEN-KP/2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2022
APBD - Pendidikan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberian Beasiswa Kepada Masyarakat Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai dampak penularan Corona Virus Disease 2019 sangat berpengaruh terhadap bidang pendidikan, sehingga mengakibatkan ketidaksiapan stakeholder sekolahy perguruan tinggi dan mahasiswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring;
bahwa penerima beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang merupakan salah satu yang terdampak pandemik Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa perlu dilakukan perubahan kriteria penerima beasiswa dengan mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b;
bahwa berdasarkan pertimban gan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peru bahan Ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Beasiswa kepada Masyarakat yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Walikota tentang Nomor 24 Tahun 2021,
Peraturan walikota tentang perubahan ketiga atas peraturan walikota padang panjang nomor 24 tahun 2021 tentang pemberian beasiswa kepada masyarakat yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan perubahan sebagai berikut:
(1) Beasiswa diberikan kepada Siswa dan/atau Mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:
a. Siswa dan/atau Mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi; atau
b. Siswa dari/atau Mahasiswa berprestasi.
(2) Siswa dan/atau Mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Siswa darr/atau Mahasiswa berprestasi di bidang akademik dan non akademik.
(3) Siswa danj'atau Mahasiswa berprestasi di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. untuk Satuan Pendidikan Tingkat SLTA pada semua jurusan dengan ketentuan memiliki nilai rapor rata-rata minimal 82 (delapan puluh dua).
b. untuk Perguruan Tinggi, Diploma 3 dan Strata 1 pada Pergururu: Tinggi yang terakreditasi dengan nilai IPK paling rendah 2.80 untuk jurusan saintek dan 3.00 untukjurusan sosial;
c. untuk Perguruan Tinggi Strata 1 luar negeri sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
2. Dengan nilai IPK paling rendah B (Satisfactory).
(4) Siswa/Mahasiswa berprestasi di bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peringkat 1, peringkat 2 dan peringkat 3 pada setiap jenis lomba perorangan tingkat provinsi dan/ atau nasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
peraturan walikota padang panjang nomor 24 tahun 2021
peraturan walikota padang panjang nomor 27 tahun 2022
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaanbarang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik Pejabat Struktural dan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/clasa Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, diamanatkan bahwa UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan kabupaten Zkota menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan kabupaten & kota;
bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2019 ten tang Kode Etik Kelompok Kerja Pengadaan Barang/ Jasa pad a Unit Layanan Pengadaan Kota Padang Panjang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaan Barang/ J asa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG KODE ETIK PENGELOLA UNIT KERJA PENGADAANBARANG/JASA, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Peraturan Walikota tentang Kode Etik ini bertujuan sebagai pedoman profesionalitas individu Pengelola UKPBJ yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi UKPBJ yang meliputi:
a. pengelolaan Pengadaan Barang/.Jasa;
b. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/.Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi darr/atau bimbingan teknis PengadaanBarang/Jasa;dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat