pedoman-pemberian beasiswa-kepada masyarakat-bersumber dari apbd
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa kepada Masyarakat yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat, beriman dan berkarakter di Daerah, perlu disusun program prioritas pengembangan kualitas siswa/mahasiswa;
b. bahwa program prioritas pengembangan siswa/mahasiswa perlu diwujudkan dalam bentuk pemberian beasiswa kepada masyarakat yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, memberi prioritas pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pemberian beasiswa kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Beasiswa kepada Masyarakat yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Walikota ini memuat VI Bab dan 24 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Penyelenggaraan Pasal 4-Pasal 18; Bab III Monitoring dan Evaluasi Pasal 19; Bab IV Penganggaran dan Pembiayaan Pasal 20-Pasal 21; Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 22-Pasal 23; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 24.
Tujuan Peraturan Walikota ini untuk menjadi dasar kebijakan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Daerah melalui Pemberian Beasiswa kepada siswa/mahasiswa.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Walikota ini meliputi: kriteria dan persyaratan; pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; pembiayaan; dan pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
- Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa kepada Masyarakat yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- 9 Halaman
|