Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2022

Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN : Pasal I Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 26), diu bah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
27 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2022
Tanggal Berlaku
27 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun2022 Nomor 29
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Padang Panjang No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Padang Panjang No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan