Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan telah diterbitkannya Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan
Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,
maka Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non
Kapitasi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin Dinas Kesehatan Kota Malang bagi Peserta Jaminan
Kesehatan Nasional perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana
Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
5. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentangPengelolaan dan Pemanfaatan Dana KapitasiJaminan Kesehatan Nasional Pada FasilitasKesehatan Tingkat Pertama Milik PemerintahDaerah;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Oprasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah;
8. Pemerintah Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008
Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah
dengan Pemerintah Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2014 Nomor 12);
peraturan ini mengenai pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi jaminan kesehatan nasional . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pelayanan kesehatan ; pemanfaatan dana kapitasi ; pemanfaatan dana non kapitasi ; pelaksanaan dan penatausahaan ; pembinaan , pengawasan dan pelaporan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota
Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan
Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin
Dinas Kesehatan Kota Malang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Malang Tahun 2022 No 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 16 Tahun 2022;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. PNS sebagaimana dimaksud meliputi PNS dalam jabatan:
a. pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d. fungsional utama;
e. fungsional ahli madya;
f. fungsional ahli muda;
g. fungsional ahli pertama;
h. fungsional penyelia;
I. fungsional mahir;
J. fungsional terampil;
k. fungsional pemula; dan
I. pelaksana.
Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS:
a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajmya dibayar oleh instansi ternpat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan WaliKota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana dinamika yang berkembang mengenai nilai objek pajak dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pendapatan daerah guna kesejahteraan masyarakat, maka dibutuhkan penyesuaian dalam pengaturannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,055 % (nol koma nol lima puluh lima persen) per tahun;
b. untuk NJOP Rp. 1.500.000.001,00 (satu milyar lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,112 % (nol koma seratus dua belas persen) per tahun;
c. untuk NJOP Rp. 5.000.000.001,00 (lima milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,145 % (nol koma seratus empat puluh lima persen) per tahun;
d. untuk NJOP diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,113 % (nol koma seratus tiga belas persen) per tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 95 Tahun 2016
Honorarium - Gaji - Penghasilan - Uang Kehormatan -Tunjangan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi tambahan
penghasilan pegawai Tahun 2015 sebagaimana
surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota
Malang tanggal 6 Juni 2016 Nomor :
800/1137/35.73.403/2016 perihal Laporan
Evaluasi Tambahan Penghasilan PNS Kota Malang,
perlu menyesuaikan Peraturan Walikota Malang
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Malang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri
Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008
Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah
Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
5. Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Malang
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri
Sipil;
peraturan ini mengenai ketentuan-ketentuan dalam pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 23 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN BESARAN MAKSIMAL SUMBANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (SPP) DAN SUMBANGAN BIAYA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN (SBPP) PADA SD, SMP, SMA, DAN SMK NEGERI DI KOTA MALANG TAHUN PELAJARAN 2011/2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur
masyarakat adil dan makmur serta dalam rangka
melaksanakan pembangunan Daerah di bidang
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 diperlukan pengaturan usaha
Perdagangan dan Perindustrian;
b. bahwa perkembangan usaha Perdagangan dan
Perindustrian di Kota Malang perlu diatur dengan
memperhatikan kemampuan modal usaha,
pertumbuhan ekonomi, iklim usaha, investasi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan
masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan perlu diganti sesuai
perkembangan peraturan perundang-undangan
terkait dengan Perdagangan dan Perindustrian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan
Perindustrian;
Mengingat: 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak
Sah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866); 14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5708);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015
tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5797); 47. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem
Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi Jawa
Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2017 Nomor 46 Seri E);
Peraturan ini mengatur mengenai usaha perdagangan dan perindustrian. antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, usaha perdagangan, oenerbitan SIUP, perubahan SIUP, tanda daftar gudang, waralaba, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, metrologi legal, usaha perindustrian, izin usaha dan izin peridustrian, pendaftaran dan pelaksanaan perizinan berusaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan; dan
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan,
Toko Modern dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan dari
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 22 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan dan kondisi daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Malang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 10);
7. Peraturan Walikota Malang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan walikota no. 16 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru . peraturan ini meliputi: perubahan Ketentuan angka 1, angka 12, angka 13, angka 14 dan
angka 15 Pasal 1 dan penyisipan satu angka yaitu angka 1a ; perubahan Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 3 ; perubahan ketentuan pasal 4 ; penyisipan pasla 10 A diantara pasal 10 dan 11 ; perubahan ketentuan pasal 11 ; perubahan Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 16 dan penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (7)
dan ayat (8) ; penyisipan pasal 16 A diantara pasal 16 dan pasal 17; perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 ; penyisipan pasal 18A ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG HARI KERJA, JAM KERJA, APEL KERJA DAN PRESENSI ELEKTRONIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat