peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan walikota no. 16 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru . peraturan ini meliputi: perubahan Ketentuan angka 1, angka 12, angka 13, angka 14 dan angka 15 Pasal 1 dan penyisipan satu angka yaitu angka 1a ; perubahan Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 3 ; perubahan ketentuan pasal 4 ; penyisipan pasla 10 A diantara pasal 10 dan 11 ; perubahan ketentuan pasal 11 ; perubahan Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 16 dan penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (7) dan ayat (8) ; penyisipan pasal 16 A diantara pasal 16 dan pasal 17; perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 ; penyisipan pasal 18A ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat