Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 15 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan walikota no. 16 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru . peraturan ini meliputi: perubahan Ketentuan angka 1, angka 12, angka 13, angka 14 dan angka 15 Pasal 1 dan penyisipan satu angka yaitu angka 1a ; perubahan Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 3 ; perubahan ketentuan pasal 4 ; penyisipan pasla 10 A diantara pasal 10 dan 11 ; perubahan ketentuan pasal 11 ; perubahan Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 16 dan penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (7) dan ayat (8) ; penyisipan pasal 16 A diantara pasal 16 dan pasal 17; perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 ; penyisipan pasal 18A ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 15 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
06 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2018
Tanggal Berlaku
06 Juni 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 15
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan