Peraturan ini mengatur mengenai usaha perdagangan dan perindustrian. antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, usaha perdagangan, oenerbitan SIUP, perubahan SIUP, tanda daftar gudang, waralaba, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, metrologi legal, usaha perindustrian, izin usaha dan izin peridustrian, pendaftaran dan pelaksanaan perizinan berusaha
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat