Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No.17 dan TLD No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
merupakan manifestasi dari hak asasi manusia dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dan setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan
dalam rangka menjalankan hak dan
kebebasannya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28J
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Trenggalek
yang tertib, aman dan tenteram serta untuk menjaga
pemanfaatan sarana dan prasarana Fasilitas umum, maka
perlu mengatur ketentuan tentang penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan salah satu urusan wajib yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban
Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban
Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kabupaten trenggalek; memuat antara lain: ketentuan umum; Pencegahan, perlindungan, pemantauan dan monitoring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap
kegiatan masyarakat yang meliputi:
a. tertib Jalan;
b. tertib lalu lintas dan angkutan Jalan;
c. tertib jalur hijau, taman dan Tempat umum;
d. tertib kebersihan dan keindahan lingkungan;
e. tertib sungai, saluran dan lepas pantai;
f. tertib usaha;
g. tertib Bangunan;
h. tertib pemilik dan penghuni Bangunan;
i. tertib sosial; dan
j. tertib aset.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Trenggalek th.2015 No.6 dan TLD No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal
29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Desa pada 14 kecamatan di kabupaten trenggalek
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No.16 dan TLD No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa
pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dilakukan
oleh pemerintah daerah dengan penyusunan peraturan
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
peraturan ini mengatur mengenai ketentuan pembangunan gedung dan bangunan; memuata antara laian: a. fungsi Bangunan Gedung;
b. persyaratan Bangunan Gedung;
c. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. TABG;
e. SLF Bangunan Gedung;
f. peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
g. pembinaan, pengendalian dan Pengawasan;
h. sanksi administratif;
i. ketentuan penyidikan; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No 4 dan TLD No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin
penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan
perlindungan bagi Masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi
kebutuhan setiap warganya melalui suatu sistem
pemerintahan yang mendukung penyelenggaraan
pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi
kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas
barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu norma
hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik
secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan
sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak
publik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan
Publik; memuat anatar lain: ketentuan umum; maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; sistem pengorganisasian pelayanan publik; hak, kewajiban dan laranngan; penyelenggaraan pelayanan publik; pengaduan; pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik; sistem pelayanan terpadu; peran serta masyarakat; komisi pelayanan publik; kerahasiaan domumen; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
jumlah 70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No.18 dan TLD No.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Desa yang memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan
diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan
demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang
kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur,
dan sejahtera;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Desa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Pemerintahan
Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta
bertanggung jawab;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31, Pasal 33, Pasal 50
dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 72
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sesuai dengan
perkembangan kondisi yang ada dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa maka perlu dilakukan pengaturanpengaturan
mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa
dalam suatu Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Pemerintahan Desa; meliputi ketentuan umum; organisasi dan tata kerja pemerintah desa; tuga dan fungsi masing masing jabatan; musyawarah desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 131 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Trenggalek Th 2015 no.5 dan TLD No 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa implementasi negara hukum, hak konstitusional
setiap orang dijamin oleh negara untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa dalam menjamin perlakuan yang sama dihadapan
hukum bagi orang miskin penduduk/warga Kabupaten
Trenggalek perlu diberikan bantuan hukum secara cumacuma;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh
daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan
Hukum untuk Masyarakat Miskin; meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; teknis penyelenggaraan bantuan; hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum; haw dan kewajiban penerima bantuan hukum; persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum; pendanaan; pertanggungjawaban; pengawasan; larangan; sanksi administratif; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
jumlah 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No.19 dan TLD No.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA, PENGANGKATAN, PERANGKAT DESA, DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31, Pasal 33, Pasal 50
ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, serta Pasal 46, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal
72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan pengaturan mengenai Pemilihan
Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang ada sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa,
Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan
Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa,
Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan
Badan Permusyawaratan Desa. meliputi : ketentuan umum; jenis pemilihan kepala desa; tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 92 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No 2 TLD No 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan disebutkan bahwa pengurusan dan
penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; 9. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2009 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011
materi pokok : mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 77 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR HONORARIUM KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan honorarium instruktur/narasumber/pengajar untuk kegiatan
penataran/penyuluhan/kursus/bimbingan teknis /sosialisasi dari Pemerintah Pusat/ Provinsi/Instansi
Vertikal belum diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2015 perlu dilakukan penyempurnaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
Mengatur mengenai perubahan Ketentuan dalam Lampiran angka 1 romawi II Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT DATA PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan,
pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah perlu
didukung ketersediaan data dan informasi pembangunan
daerah yang terpadu, cepat, tepat, akurat, dinamis,
mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan
informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dibentuk pusat data;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pusat Data Pembangunan Daerah;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 107 Tahun 2011
Materi pokok: mengatur mengenai Pusat Data Pembangunan Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pembentukan;
b. kedudukan, tugas pokok dan fungsi;
c. tim koordinasi pengelola Data dan Informasi Pembangunan
Daerah;
d. pengumpulan, pengolahan dan evaluasi Data;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
jumlah 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat