PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu
dilakukan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan;
- bahwa dalam rangka pembinaan dan pengendalian
penataan Perangkat Daerah serta berdasarkan hasil
evaluasi dari Gubernur Sumatera Selatan Nomor
061/2458/VII/2020 tanggal 23 September 2020 hal
Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan;
Dasar hukum dalam peraturan ini dalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir denga UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 72
Tahun 2019;Permendagri No 16 Tahun 2020;Perda Ni 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 8 Tahun 2020;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : peraturandaerahtentang perubahan ketıgaatas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupatenmusı banyuasın
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 285 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi ,Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 061/4022/VII/2021 tanggal 17 Desember 2021 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tersebut.
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2021; PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi ,Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
17 hlm, 1 Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan terebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 201; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; PERBUP Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, jenis dan biaya perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya. Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 33 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, dinyatakan rumah sakit merupakan Satuan Kerja Pemerintah di Bidang Pelayanan Umum dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengatur pengelolaan keuangan secara lebih mandiri dan dalam kegiatannya berfungsi sosial, profesional dan etis serta tidak semata-mata mencari keuntungan, namun didasarkan kepada prinsip efisiensi dan produktivitas. Berdasarkan SK Bupati Musi Banyuasin No. 451 Tahun 2008 tentang Penetapan RSUD Sekayu sebagai SKPD Kabupaten Musi Banyuasin yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD secara penuh, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 199; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana tetah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 1199/MENKES/PER/X/2004; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan dan status; formasi, penerimaan, dan seleksi; masa percobaan, penugasan, dan pembinaan; pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengadaan; masa kerja; batas usia pensiun; hak dan kewajiban; anggaran; karier; waktu kerja, istirahat, dan cuti; pengawasan dan pengendalian; larangan; penyelesaian perselisihan; laporan; sanksi; peraturan pegawai non PNS RSUD Sekayu; serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 66 Tahun 2022
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 241 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 241 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati No 241 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 Nomor 40).
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang Perparkiran perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061 13093 IVII2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendangri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 77 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan pelaksana teknis perparkiran pada Dinas Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kabupaten Cerdas Musi Banyuasin
ABSTRAK:
untuk mengeIoIa berbagai sumber daya secara
efektif dan efisien guna menyelesaian berbagai tantangan dan ancaman di daerah dalam rangka menyediakan
infrastruktur dan memberikan Iayanan-Iayanan yang
dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat,
diperlukan adanya soIusi inovatif, terintegrasi dan
berkeIanjutan; berdasarkan ketentuan PasaI 386 ayat (1)
-dan .ayat -(2). Undang-Undang Nomor 2\3. Tahun 20.l4:
tentang Pemerintahan Daerah, daIam rangka
peningkatan kinerja penyeIenggaraan Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah dapatmeIakukan inovasi
daIam bentuk pembaharuan daIam penyeIenggaraan
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat
No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; ; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tahun 2016
Peraturan ini memuat a. Perencanaan;
b. Pengorganisasian;
c. Pelaksanaan;
d. Pengendalian; dan
d. Pembiayaan Kabupaten
Cerdas Musi Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Marga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Marga, pembentukan Lembaga Adat Marga diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Marga belum mengatur dengan jelas mengenai pembentukan Lembaga Adat Marga, sehingga dipandang perlu untuk diubah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Lembaga Adat Marga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2012.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Marga diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus, ayat (4) dan ayat (5) diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah dan dijadikan 8 (delapan) ayat yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8)
3. Ketentuan Pasal 5 ditambah ayat (4)
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
5. Ketentuan Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jabatan Sekretariat Daerah,Badan Perencana Pembanguan Daerah,Badan Kepegawain dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ,serta dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Bayuasin
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu
dilaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan
kepegawaian berdasarkan petajabatan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tabun 2010; Peraturan Pemerintab Nomor 18 Tabun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tabun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 sebagaimana telab beberapa diubab terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Daerab Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tabun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai Peta jabatan yang menjadi acuan bagi Sekretariat Daerah, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan PengeIoIa
Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Penanaman Modal
dan PeIayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi
Banyuasin dalam meIaksanakan analisis beban keIja sesual
dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 215 Tahun 2021
TARIF - LAYANAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UNIT PELAKSANA TEKNIS - PUSKESMAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 215, BD.2021/No.215
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Karang Mukti Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyedianaan layanan barang /jasa kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan Buapti serta berdasarkan Usulan dari Kepala UPT Puskesmas Karang Mukti Nomor 094/721/PKM-Km/IX/2021 tanggal 06 September 2021 selaku Pemimpin BLUD UPT Puskesmas Karanng Mukti Perihal usulan penetapan Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas Karang Mukti ,dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 1 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permenkes No 43 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perbup No 139 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan Umum ,Tarif layanan ,Prinsip dan sarana dalam penetapan struktur tarif,Tata cara pemungutan ,Pemanfaatan pendapatan ,Pembinaan dan pengawasan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
15 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat