Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 241 Tahun 2021

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Penjabaran Pendapatan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
241
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
30 November 2021
Tanggal Pengundangan
30 November 2021
Tanggal Berlaku
30 November 2021
Sumber
BD.2021/No.241
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 66 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 241 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
  2. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 241 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
  3. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan