Peraturan ini memuat ketentuan mengenai Peta jabatan yang menjadi acuan bagi Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan PengeIoIa Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan PeIayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin dalam meIaksanakan analisis beban keIja sesual dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat